Corporate Social Responsibility dan Penanggulangan Kemiskinan
20 Februari 2008 09:49
Oleh: Aprina Santeka *
Permasalahan kemiskinan bukanlah masalah baru yang kita hadapi. Termasuk untuk Kota Semarang yang baru saja secara resmi menyatakan dirinya sebagai Beuty of Asia. Menurut data Bappeda 2007 dari tahun 2001 sampai 2005 jumlah Rumah Tangga miskin (RTM) di Semarang meningkat, dengan rata−rata peningkatan 14,12% per tahun.
Pada tahun 2005 saja jumlah RTM adalah 20,40% yang berarti satu dari lima rumah tangga di semarang adalah rumah tangga miskin. Padahal sampai tahun 2007 ini Pemerintah Kota Semarang telah mengucurkan dana sebesar Rp. 31,075 miliar untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).
Menurut Hendry, Ketua LSM Pattiro hal ini mengindikasikan ketidakefektifan P2KP yang dilakukan Pemkot Semarang. Program tersebut baru sebatas meringankan beban kemiskinan, belum sampai pada tataran pengentasan kemiskinan.
Kucuran dana untuk P2KP masih bersifat bantuan sementara bukan investasi jangka panjang yang bersifat peningkatan kulaitas, padahal penyediaan fasilitas (secara kuantitas) belum tentu memliki pengaruh besar terhadap pengurangan tingkat kemiskinan.
Harusnya yang menjadi titik tekan program penanggulangan kemiskinan perkotaan yaitu penciptaan SDM yang berkualitas, sehingga ada kemandirian masyarakat untuk menghadapi permasalahan sosial tanpa tergantung kepada pemerintah.
Masyarakat seringkali dianggap stakeholder yang ditinggalkan dan terlemahkan. Investasi yang menjadi obsesi SPA dan pembangunan fisik selamanya tidak akan bisa menyelesaikan masalah kemiskinan. Dengan berdirinya perusahaan baru di Kota Semarang memang bisa menyerap tenaga kerja lokal.
Tetapi menurunnya tingkat pengangguran belum akan bisa diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat jika ternyata mereka hanya bisa menjadi buruh biasa dengan upah minimum karena rendahnya tingkat pendidikan dan keahlian.
Pekerjaan bersama
Faktor−faktor penyebab kemiskinan yang ditunjukkan dengan bertambahnya 6.500 rakyat miskin kota sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah semata. Memang konstutusi telah mengamanatkan pemerintah termasuk pemerintah daerah terkait penanggulanagn kemiskinan, akan tetapi penanggulangan kemiskinan ini juga menjadi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsbility).
Corporate social responsibility bukan sekedar bagian kecil dari praktik good governance, namun lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menjawab semua kebutuhan atau permasalahan masyarakat.
Pemerintah dan perusahaan, bisa berkolaborasi membuat program mengentaskan kemiskinan yang didominasi oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tidak memiliki keterampilan sehingga tidak mampu bersaing di dunia kerja. Seperti yang dilakukan The Starbucks Foundation, yayasan yang didedikasikan untuk meningkatkan tingkat melek huruf komunitas di sekitar toko−toko Starbuck sendiri.
Implementasi CSR
Pada tahun 2007 lalu pemerintah Kota Semarang memang telah menyediakan dana sebesar Rp. 2,5 juta untuk fasilitas permodalan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di setiap kelurahan, akan tetapi sakali lagi bantuan tersebut tidak akan berdampak besar bagi perkembangan ekonomi mikro karena sifatnya yang sesaat dan tidak berkelanjutan (sustainable).
Di sinilah peran yang bisa dilakukan para pelaku bisnis untuk menjalin kemitraan dengan UKM, sebagai salah bentuk CSR. Konferensi Internasional APEC yang diselenggarakan di Moskow pada tanggal 7−9 Juni 2004 menghasilkan rekomendasi yang antara lain : 1) urgennya membangun kemitraan antara UKM (usaha kecil dan menengah) dengan perusahaan besar dan mapan, 2) perlu adanya lembaga professional yang mampu memfasilitasi pengembangan kemitraan antara usaha besar dan UKM.
Dengan demikian, perusahan−perusahaan besar semestinya menggandeng usaha kecil dan menengah serta masyarakat sekitar perusahaan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR). Dengan demikian diharapkan ada dinamisasi aktivitas ekonomi lokal yang tentu manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu ada beberapa bentuk CSR yang bisa dilaksanakan sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan, yaitu pertama, community development. Pemberdayaan masyarakat daerah (sekitar pabrik dan sekitar kantor) bisa meliputi kegiata−kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi para pengusaha ekonomi lemah melalui pengembangan dan pembinaan ekonomi mikro.
Kedua, community relations, Yayasan Sampoerna melakukan program community relations ini melalui program pendidikan bagi anak−anak sekitar pabrik. Bimbingan kepada anak−anak ini diarahkan untuk mendapatkan pendidikan tambahan, seperti paduan suara, membuat film, tarian dan sebagainya. Kegiatan−kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemenuhan social−based bidang pendidikan, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat tapi juga berdampak pada eksistensi perusahaan.
Berorientasi pada kualitas
Beberapa perusahaan besar di Indonesai seperti HM Sampoerna, Coca Cola, PT Unilever, Citybank, PT. Bogasari sudah melaksanakan CSR. Akan tetapi CSR tidak hanya dilakukan oleh perusahan besar, bisa juga dilakukan oleh perusahaan−perusahaan menengah. CSR tidak hanya bergerak pada aspek philanthropy saja.
Kunci terpenting untuk melaksanakan CSR adalah konsistensi dari setiap program social marketing yaitu program yang sifatnya jangka panjang, CSR harus menjadi salah satu policy of corporate management. Ini berarti memerlukan komitmen seluruh karyawan baik di seluruh level pemerintah maupun di perusahaan. Jika pemerintah menginginkan partsisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk bisa mewujudkan Semarang bebas kemiskinan maka komitmen tersebut harus direalisasikan dengan strategi−strategi yang bisa mengajak masyarakat sebagai pelaku aktif dengan bentuk kerjasama tree−parted. Terakhir, penerapan CSR haruslah terintegrasi, sistematis dan efektif.
Jika masih banyak kalangan yang memandang CSR sebagai program yang tidak profitable maka tak urung CSR akan menjadi beban dan tuntutan semata, akan tetapi seharusnya CSR (corporate social responsibility) merupakan komitmen yang dilakukan pemerintah dan perusahaan untuk peduli dan berupaya aktif memberi solusi konkrit atas kompleksnya permasalahan sosial di tengah masyarakat kita. Fokusan CSR adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga akhirnya muncul kemapanan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial.
Prgram Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan harus dibuat secara efektif dengan melihat keterbutuhan. Selain itu pemerintah perlu meminta komitmen pelaku bisnis untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Dengan demikian harapannya ada korelasi positif antara program tanggung jawab sosial oleh pemerintah dan perusahaan dengan penurunan tingkat kemiskinan di Kota Semarang. (PKPU)
* Aprina Santeka, saat ini bekerja di PKPU Jawa Tengah
Permasalahan kemiskinan bukanlah masalah baru yang kita hadapi. Termasuk untuk Kota Semarang yang baru saja secara resmi menyatakan dirinya sebagai Beuty of Asia. Menurut data Bappeda 2007 dari tahun 2001 sampai 2005 jumlah Rumah Tangga miskin (RTM) di Semarang meningkat, dengan rata−rata peningkatan 14,12% per tahun.
Pada tahun 2005 saja jumlah RTM adalah 20,40% yang berarti satu dari lima rumah tangga di semarang adalah rumah tangga miskin. Padahal sampai tahun 2007 ini Pemerintah Kota Semarang telah mengucurkan dana sebesar Rp. 31,075 miliar untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).
Menurut Hendry, Ketua LSM Pattiro hal ini mengindikasikan ketidakefektifan P2KP yang dilakukan Pemkot Semarang. Program tersebut baru sebatas meringankan beban kemiskinan, belum sampai pada tataran pengentasan kemiskinan.
Kucuran dana untuk P2KP masih bersifat bantuan sementara bukan investasi jangka panjang yang bersifat peningkatan kulaitas, padahal penyediaan fasilitas (secara kuantitas) belum tentu memliki pengaruh besar terhadap pengurangan tingkat kemiskinan.
Harusnya yang menjadi titik tekan program penanggulangan kemiskinan perkotaan yaitu penciptaan SDM yang berkualitas, sehingga ada kemandirian masyarakat untuk menghadapi permasalahan sosial tanpa tergantung kepada pemerintah.
Masyarakat seringkali dianggap stakeholder yang ditinggalkan dan terlemahkan. Investasi yang menjadi obsesi SPA dan pembangunan fisik selamanya tidak akan bisa menyelesaikan masalah kemiskinan. Dengan berdirinya perusahaan baru di Kota Semarang memang bisa menyerap tenaga kerja lokal.
Tetapi menurunnya tingkat pengangguran belum akan bisa diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat jika ternyata mereka hanya bisa menjadi buruh biasa dengan upah minimum karena rendahnya tingkat pendidikan dan keahlian.
Pekerjaan bersama
Faktor−faktor penyebab kemiskinan yang ditunjukkan dengan bertambahnya 6.500 rakyat miskin kota sebenarnya bukan tanggung jawab pemerintah semata. Memang konstutusi telah mengamanatkan pemerintah termasuk pemerintah daerah terkait penanggulanagn kemiskinan, akan tetapi penanggulangan kemiskinan ini juga menjadi tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsbility).
Corporate social responsibility bukan sekedar bagian kecil dari praktik good governance, namun lebih dari itu, merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk menjawab semua kebutuhan atau permasalahan masyarakat.
Pemerintah dan perusahaan, bisa berkolaborasi membuat program mengentaskan kemiskinan yang didominasi oleh masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tidak memiliki keterampilan sehingga tidak mampu bersaing di dunia kerja. Seperti yang dilakukan The Starbucks Foundation, yayasan yang didedikasikan untuk meningkatkan tingkat melek huruf komunitas di sekitar toko−toko Starbuck sendiri.
Implementasi CSR
Pada tahun 2007 lalu pemerintah Kota Semarang memang telah menyediakan dana sebesar Rp. 2,5 juta untuk fasilitas permodalan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di setiap kelurahan, akan tetapi sakali lagi bantuan tersebut tidak akan berdampak besar bagi perkembangan ekonomi mikro karena sifatnya yang sesaat dan tidak berkelanjutan (sustainable).
Di sinilah peran yang bisa dilakukan para pelaku bisnis untuk menjalin kemitraan dengan UKM, sebagai salah bentuk CSR. Konferensi Internasional APEC yang diselenggarakan di Moskow pada tanggal 7−9 Juni 2004 menghasilkan rekomendasi yang antara lain : 1) urgennya membangun kemitraan antara UKM (usaha kecil dan menengah) dengan perusahaan besar dan mapan, 2) perlu adanya lembaga professional yang mampu memfasilitasi pengembangan kemitraan antara usaha besar dan UKM.
Dengan demikian, perusahan−perusahaan besar semestinya menggandeng usaha kecil dan menengah serta masyarakat sekitar perusahaan sebagai bentuk corporate social responsibility (CSR). Dengan demikian diharapkan ada dinamisasi aktivitas ekonomi lokal yang tentu manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu ada beberapa bentuk CSR yang bisa dilaksanakan sebagai bagian dari program pengentasan kemiskinan, yaitu pertama, community development. Pemberdayaan masyarakat daerah (sekitar pabrik dan sekitar kantor) bisa meliputi kegiata−kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi para pengusaha ekonomi lemah melalui pengembangan dan pembinaan ekonomi mikro.
Kedua, community relations, Yayasan Sampoerna melakukan program community relations ini melalui program pendidikan bagi anak−anak sekitar pabrik. Bimbingan kepada anak−anak ini diarahkan untuk mendapatkan pendidikan tambahan, seperti paduan suara, membuat film, tarian dan sebagainya. Kegiatan−kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemenuhan social−based bidang pendidikan, yang manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat tapi juga berdampak pada eksistensi perusahaan.
Berorientasi pada kualitas
Beberapa perusahaan besar di Indonesai seperti HM Sampoerna, Coca Cola, PT Unilever, Citybank, PT. Bogasari sudah melaksanakan CSR. Akan tetapi CSR tidak hanya dilakukan oleh perusahan besar, bisa juga dilakukan oleh perusahaan−perusahaan menengah. CSR tidak hanya bergerak pada aspek philanthropy saja.
Kunci terpenting untuk melaksanakan CSR adalah konsistensi dari setiap program social marketing yaitu program yang sifatnya jangka panjang, CSR harus menjadi salah satu policy of corporate management. Ini berarti memerlukan komitmen seluruh karyawan baik di seluruh level pemerintah maupun di perusahaan. Jika pemerintah menginginkan partsisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk bisa mewujudkan Semarang bebas kemiskinan maka komitmen tersebut harus direalisasikan dengan strategi−strategi yang bisa mengajak masyarakat sebagai pelaku aktif dengan bentuk kerjasama tree−parted. Terakhir, penerapan CSR haruslah terintegrasi, sistematis dan efektif.
Jika masih banyak kalangan yang memandang CSR sebagai program yang tidak profitable maka tak urung CSR akan menjadi beban dan tuntutan semata, akan tetapi seharusnya CSR (corporate social responsibility) merupakan komitmen yang dilakukan pemerintah dan perusahaan untuk peduli dan berupaya aktif memberi solusi konkrit atas kompleksnya permasalahan sosial di tengah masyarakat kita. Fokusan CSR adalah bagaimana meningkatkan kualitas hidup masyarakat hingga akhirnya muncul kemapanan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial.
Prgram Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan harus dibuat secara efektif dengan melihat keterbutuhan. Selain itu pemerintah perlu meminta komitmen pelaku bisnis untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Dengan demikian harapannya ada korelasi positif antara program tanggung jawab sosial oleh pemerintah dan perusahaan dengan penurunan tingkat kemiskinan di Kota Semarang. (PKPU)
* Aprina Santeka, saat ini bekerja di PKPU Jawa Tengah
telah dibaca 1234 kali
Tag:
CSR
program
pendidikan
pemberdayaan
sejahtera
kerjasama
Semarang
anak
masyarakat
ekonomi
komunitas
